Profil Sekretariat DPRD Kab. Bogor

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2010, Sekretariat DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Penyelenggara administrasi Kesekretariatan DPRD;
Penyelenggaraan administrasi Keuangan DPRD;
Penyelenggaraan rapat – rapat DPRD;
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Bagian sebagai berikut :

Bagian Persidangan dan Risalah

Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam menyelenggarakan persidangan, pembuatan risalah rapat DPRD, dan pengarsipan.

Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai fungsi :

Fasilitasi rapat DPRD;
Fasilitasi peningkatan kapasitas DPRD;
Pengarsipan risalah rapat DPRD;dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang tugasnya.
Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Antar Lembaga

Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam pengkajian produk perundang-undangan dan melakukan hubungan antar lembaga.

Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Antar Lembaga Mempunyai Fungsi :

Mengumpulkan, mengolah, mengkaji, dan menyiapkan bahan-bahan penyusunan produk hukum yang diajukan baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD;
Melakukan usaha-usaha dari kegiatan dalam rangka mempererat hubungan kerja antar DPRD dengan Bupati, perangkat daerah, dan lembaga lainnya; dan
Pengelolaan perpustakaan Sekretariat DPRD.

Bagian TATA USAHA DAN PERLENGKAPAN

Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan, urusan rumah tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD.

Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan Mempunyai Fungsi :

Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
Pengelolaan surat menyurat dan kearsipan;
Pengelolaan administrasi kepegawaian;
Penyiapan rencana perjalanan Sekretariat DPRD; dan
Keprotokolan dan dokumentasi kegiatan DPRD.

Bagian PROGRAM DAN KEUANGAN

Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam menyelenggarakan pengelolaan program dan pelaporan serta penatausahan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.

Bagian Program dan Keuangan Mempunyai Fungsi :

Pengelolaan penyusunan program, serta pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan Sekretariat DPRD;
Pengelolaan situs web Sekretariat DPRD;dan
Pengelolaan ketatausahaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor, merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Adapun susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :

Sekretaris DPRD;
Bagian Persidangan dan Risalah, membawahkan :

a.    Sub Bagian Persidangan;

b.    Sub Bagian Risalah.

Bagian Perundang – undangan dan Hubungan Antar Lembaga, membawahkan:

a.   Sub Bagian Perundang – undangan; dan

b.   Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga.

Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan, membawahkan :

a.   Sub Bagian Tata Usaha; dan

b.   Sub Bagian Perlengkapan.

Bagian Program dan Keuangan, membawahkan :

a.   Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan

b.   Sub Bagian Penatausahaan Keuangan.

Kelompok Jabatan Fungsional.