Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Bogor Menerima Audiensi FM3D Terkait Pencemaran Lingkungan di Wilayah Tiga Desa

Cibinong – Berdasarkan surat permohonan audiensi Nomor 005/FM3D/IX/2021 perihal dampak pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang ada di wilayah Tiga Desa, yakni Desa Dukuh , Desa Cijujung dan Desa Galuga. Menurut Sekretaris Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D), Irfan mengatakan pencemaran lingkungan sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah tiga Desa.

“Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah tidak hanya mencemarkan udara saja, tetapi sudah mencemari sumber mata air yang ada di wilayah tiga Desa. Sehingga yang awalnya air itu bersih menjadi kotor dan bau,” kata Irfan.

Ia menjelaskan pencemaran lingkungan telah menimbulkan kecemasan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Di hadapan Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Bogor, ia menjabarkan poin-poin penting yang menjadi tujuan dari audiensi hari ini. Diantaranya sebagai berikut :

  1.  Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D) memohon untuk untuk diberikan aarmada pengangkut sampah untuk wilayah Tiga Desa.
  2.  Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D) untuk dibuatkan tebing penahan tembok (TPT) di sepanjang jalur susukan wilayah Cijujung kampung Cisasak.
  3.  Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D) untuk dibuatkan drainase tambahan jalan lingkungan di wilayah Tiga Desa.
  4.  Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D) memohon untuk dibuatkan lampu penerangan jalan tenaga surya di wilayah Tiga Des
  5.  Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D) memohon untuk pengelolaan tanah Pasos-Pasum yang ada di Desa Cijujung dan Desa Galuga, di kuasakan kepada masyarakat sekitar di Tiga Desa.
  6.  Forum Masyarakat Tiga Desa (FM3D) memohon untuk iuran bulanan PDAM dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Irfan berharap DPRD Kabupaten Bogor melalui Komisi terkait dapat meninjau langsung ke lokasi pencemaran lingkungan, sebelum masalah ini menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.

Wakil Ketua Komisi II, H. Adi Suwardi, SE menanggapi sekaligus menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bogor terkait masalah tersebut.

“Sekitar tahun 2015/2016 Komisi III DPRD Kabupaten Bogor pernah meninjau langsung ke Galuga, terkait permasalahan yang sama seperti yang hari ini rekan-rekan FM3D sampaikan. Kami sudah pernah mendengar langsung dari masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut, terkait pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran lingkungan yang telah mencemarkan sumber mata air. Kami berharap pihak-pihak terkait, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PDAM bisa segera menindaklanjutinya, kami pun tidak ingin sumber mata air ini terkontaminasi dengan limbah atau sampah, sebelum masalah ini semakin meluas, dan merugikan masyarakat di wilayah tiga Desa,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhidi, permasalahan ini akan segera kita lanjutkan kepada pihak-pihak terkait, guna mencari penyelesaian atau solusi terbaik.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kami selaku Legislatif bersama Pemerintah Daerah (Eksekutif) merupakan penyelenggara pemerintahan. Kami akan menindaklanjuti apa yang telah rekan-rekan FM3D sampaikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada DLH dan PDAM terkait permasalahan yang terjadi di wilayah tiga Desa, ujar Ridwan Muhidi saat memberikan penjelasan di Ruang Serbaguna. Selasa, 19 Oktober 2021.

Ridwan pun menegaskan, semua yang disampaikan oelh FM3D dalam forum audiensi hari ini harus disertai dengan data-data akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, karena menurutnya dari data-data akurat tersebut bisa dijadikan bahan dalam mengkaji permasalahan yang saat ini terjadi, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam upaya menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tiga Desa. tutupnya.

Humas, Protokol dan Publikasi

Media Center Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor