TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BOGOR

Kedudukan dan Tugas Pokok :

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Fungsi:

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor. 10 tahun 2010, Sekretariat DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  3. penyelenggaraan dukungan tugas dan fungsi DPRD
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kesekretariatan DPRD, dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:

Sekretaris DPRD

Bagian Umum

  • Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian
  • Sub Bagian Umum

Bagian Program dan Keuangan

  • Sub Bagian Program dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

  • Sub Koordinator Kajian Perundang-undangan
  • Sub Koordinator Persidangan dan Risalah
  • Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

  • Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran
  • Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan
  • Sub Koordinator Kerjasama dan Aspirasi

Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian lainnya.