Cibinong : Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor melakukan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, UPT, Rayon dan Sub Rayon Dinas Pendidikan, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. Senin, 21 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah menjelaskan terkait PPDB Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut Juanda Dimansyah pelaksanakan PPDB Tahun 2021 sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), ada empat sistem, yaitu Sistem Zonasi, Sistem Afirmasi, Sistem Prestasi, dan Sistem Perpindahan Tugas atau Dinas Orang Tua calon Peserta Didik Baru (PDB).
“Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, Juklak dan Juknisnya sudah sesuai, yaitu dengan menerapkan Sistem Zonasi, Sistem Afirmasi, Sistem Prestasi, dan Sistem Perpindahan Tugas atau Dinas Orang Tua,” kata Kadisdik yang pernah menjabat Camat Gunung Putri Bogor.
Lanjut Juanda, “Ada empat sistem yang diterapkan dalam PPDB tahun 2021, yaitu pertama, sistem Zonasi yang berdasarkan domisili atau tempat tinggal calon Peserta Didik Baru (PDB) dengan lokasi sekolah yang akan menjadi tujuan calon PDB alokasinya sekitar 50 persen. Kedua, sistem Afirmasi lebih melihat berdasarkan kepada kemampuan ekonomi orang tua calon PDB alokasinya sekitar 15 persen. Ketiga, sistem Prestasi di lihat dari prestasi akademik calon PDB alokasinya sekitar 30 persen, dan keempat, sistem Perpindahan Tugas atau Dinas orang tua calon PDB alokasinya sekitar 5 persen. Sedangkan PPDB di Kabupaten di buka dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021,” terangnya.
Ia mengatakan untuk PPDB tahun 2021 selain sudah sesuai dengan Juklak dan Juknisnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berencana akan membangun empat sekolah negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir wilayah-wilayah yang masih minim sarana pendidikannya dan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
“Sekolah negeri maupun swasta, dari tingkat SD hingga SMK atau SMA di Kabupaten Bogor belum begitu merata di setiap wilayah, untuk SMP negeri yang ada di Kabupaten Bogor berjumlah lebih kurang sekitar 88 sekolah, dan SMP Swasta lebih kurang berjumlah 718 sekolah. Khususnya untuk sekolah negeri di Kabupaten Bogor jumlahnya masih sedikit, maka kami berencana akan membangun empat sekolah negeri di Kabupaten Bogor guna pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pendidikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Cibinong, Algusri, terkait pungutan anggaran PPDB. “Pada dasarnya PPDB tidak di pungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun untuk seragam khas sekolah, berupa seragam atau baju olahraga, batik, dan baju muslim beserta atributnya, untuk besaran anggaranya diserahkan kembali ke sekolah masing-masing,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Robinton Sitorus, SE menyarankan kepada setiap Rayon maupun Sub Rayon Dinas Pendidikan agar membuat surat edaran untuk orang tua calon PDB, terkait pungutan anggaran yang diperuntukkan untuk seragam khas sekolah beserta atributnya.
“Saya menyarankan kepada Rayon dan Sub Rayon Dinas Pendidikan, jika ada pungutan anggaran yang diperuntukkan untuk seragam dan atribut khas sekolah, agar dibuatkan surat edaran untuk orang tua PDB,” tegasnya.
Robinton Sitorus, SE berharap jangan ada pungutan-pungutan PPDB selain pungutan seragam khas sekolah dan atributnya. Serta setiap kebijakan yang akan diambil dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), UPT, Rayon hingga sampai ke Sub Rayon semua harus berdasarkan data yang valid dan akurat.
Humas, Protokol dan Publikasi
Media Center Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor