Cibinong – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana menilai banyaknya proyek infrastruktur APBD 2020 tidak selesai karena lemahnya perencanaan dan pengawasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut dia, alasan yang dikemukakan pekerjaan terhambat karena faktor pandemi COVID-19, sama sekali tidak masuk akal.
“Ada alasan tidak selesai karena ada pandemi. Mestinya hal tersebut sudah disiasati sejak awal, karena pandemi sudah terjadi sebelum pekerjaan dimulai,” ketusnya.
Sebagian penyedia jasa yang ditanya langsung oleh Komisi III, kata Andi, juga berkilah ada hambatan suplai material proyek yang membuat pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Menurut dia, yang terjadi di lapangan kontraktor harus menggunakan speck material tunggal yang menurut aturan tidak diperbolehkan dan hal tersebut sama dengan monopoli. Dampak dari semua, lanjutnya, pihak ketiga membuat alasan lambatnya material karena material tersebut hanya satu yang dibuat dalam perencanaan di awal. “Padahal di dalam aturannya speck tidak harus mengunakan merk tertentu, yang penting kualitasnya setara. Kalau hanya tergantung pada satu merk itu sama saja monopoli,” katanya.
Tahun 2020, sambung politisi Partai Gerindra tersebut, cuaca di Kabupaten Bogor relatif baik. Tidak ada curah hujan tinggi yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Karena itu, dia berkesimpulan banyak proyek tidak selesai karena kelemahan SKPD dalam perencanaan, pengawasan dan juga saat menentukan pemenang tender. “Ini harus menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Beberapa proyek APBD 2020 yang tidak selesai menelan anggaran cukup besar. Proyek tersebut antara lain, RSUD Ciawi sebesar Rp 70 Miliar, Jembatan Arca 1 Desa Sukawangi Rp 2,9 miliyar, Jalan Sukawangi – Tanjungsari Rp20 miliar, Jembatan Kalibaru 2 Rp 8 miliyar, Rest Area Gunung Mas, Cisarua Rp 4,5 miliyar.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro mengakui ada 20 proyek APBD 2020 belum selesai. Proyek tersebut dikerjakan hingga 50 hari sepanjang 2021 dan harus selesai. Selama itu pula, kontraktor penyedia jasa diharuskan membayar denda sebesar satu permil atau 0,1 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek itu, di antaranya pembangunan pedestrian di Jalan Edi Yoso, Pembangunan Kelurahan Pakan Sari, pengerjaan Jembatan LIPI Cibinong, pedestrian Kandang Roda, kegiatan penataan bunderan Sentul, Alfalak dan kegiatan yang dekat di Citayam.
“Saat ini sudah berjalan, dan diberikan kelonggaran waktu 50 hari kalender,” katanya. (*)