Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BOGOR
Kedudukan dan Tugas Pokok :
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Fungsi:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor. 10 tahun 2010, Sekretariat DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
- penyelenggaraan dukungan tugas dan fungsi DPRD
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kesekretariatan DPRD, dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:
Sekretaris DPRD
Bagian Umum
- Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian
- Sub Bagian Umum
Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Program dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
- Sub Koordinator Kajian Perundang-undangan
- Sub Koordinator Persidangan dan Risalah
- Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
- Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran
- Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan
- Sub Koordinator Kerjasama dan Aspirasi
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian lainnya.