Cibinong- DPRD Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 28 November 2024 melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka:
1. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati Bogor terhadap 2 Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman
2. Penetapan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
3. Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Sastra Winara didampingi oleh 3 (tiga) wakil ketua serta dihadiri oleh anggota DPRD, Pj Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah serta tamu dan undangan. Rapat paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan 3 Panitia Khusus dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah mendengarkan Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, dimana seluruh Fraksi menyatakan menyetujui 2 raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, menyetujui 1 Rancangan Peraturan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD serta menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD.
Adapun rincian Judul Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
5. Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
6. Penyelenggaraan Keolahragaan
7. Pengelolaan Drainase
8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
9. Pemakaman
10. Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
11. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
12. Pelindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
13. Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Rapat paripurna berjalan dengan lancar, dan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipandu oleh perwakilan MUI Kabupaten Bogor.
Humas, Protokol dan Publikasi
Media Center Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor