Bandung – Kabupaten Bogor, sebagai induk, semula memiliki luas 2.986 kilometer persegi, terdiri dari 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 416 Desa. Jika dikurangi dengan rencana Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur, luasnya tinggal 1.085 kilometer persegi, terdiri dari 19 kecamatan, 175 desa, dan 19 kelurahan. Jumlah penduduknya semula 5,965 juta jiwa, akan tersisa 3,098 juta jiwa.
Usul Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur merupakan pemekaran Kabupaten Bogor. Luas wilayahnya lebih dari 776 kilometer persegi, terdiri dari 7 Kecamatan, dan 75 Desa. Jumlah penduduknya menembus 1,345 juta jiwa. Kabupaten Bogor Timur meliputi Kecamatan Gunung Putri, Kelapa Nunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu, serta Tanjungsari.
Calon Ibukota Kabupaten Bogor Timur yang rencananya akan berada di Kecamatan Jonggol. Kabupaten Bogor menyetujui menyisihkan dana Rp 20 miliar per tahun selama tiga tahun untuk penyelenggaraan pemerintahan sementara Bogor Timur kelak setelah disahkan. Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Timur sangat layak dan urgent untuk segera dilakukan, mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah overload dan sangat padat. Itu disampaikan Bupati Bogor usai mengikuti rapat persetujuan bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4).
Ade Yasin mengungkapkan bahwa, saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Bogor sudah sangat padat dan terbanyak di Jawa Barat bahkan Indonesia, untuk itu, sudah seharusnya pemekaran dilakukan, guna memajukan pembangunan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bogor. “Penduduk kita sudah overload dan sangat padat. Pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini kebutuhan sangat urgent. Karena luas wilayahnya juga cukup besar, sekarang ini Kabupaten Bogor bebannya seperti beban Provinsi. Jadi sangat layak untuk di mekarkan,” tegas Bupati Bogor. Lanjut Bupati menyatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi kaitan dengan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pemekaran Kabupaten Bogor Timur. “Kita sedang perjuangkan percepatan pembangunan jalur puncak 2. Mudah-mudahan temen-temen bisa mendorong dari berbagai penjuru, karena jalur puncak 2 ini dapat mempermudah aksesibilitas, karena tidak hanya menghubungkan Bogor dengan Bogor Timur dan Cianjur, tapi itu juga bisa mempermudah aksesibilitas ke Karawang. Jalur Puncak 2 ini istimewa karena dapat menghubungkan tiga Provinsi yakni Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta,” jelas Ade Yasin.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan penataan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tertuang dalam Misi 3 RPJMD yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan, tata ruang berkelanjutan dengan peningkatan konektivitas wilayah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
“Dalam periode 2018 – 2023 di targetkan 6 usulan pembentukan CDPOB yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat masing – masing 1 untuk tahun 2020 dan 2021, dan tahun 2022 – 2023 masing – masing 2 usulan,” ujarnya.
Menurut Ridwan Kamil, tahun 2021 telah dilakukan persetujuan bersama untuk usulan 2 CDPOB. Sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33, pembentukan daerah persiapan harus memiliki persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Apabila persyaratan dasar wilayah dan administrasi terpenuhi, maka gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
“Hari ini kami disaksikan oleh (Ono Suryono), mudah – mudahan bisa disampaikan dan diperjuangkan di DPR. Atas usulan pemerintah daerah juga, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah dilengkapi melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan persetujuan bersama Gubernur, DPRD dan pemenuhan persyaratan administrasi di level Provinsi,” tutur kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, Provinsi Jawa Barat dengan penduduk terbesar di Indonesia, memiliki tugas besar dalam melayani dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di Provinsi Jabar.
Menanggapi rencana Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, S.Si menyambut baik persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memekarkan Bogor Timur. Menurutnya Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar lima juta lebih dan hampir mencapai enam juta penduduk, bahkan sudah hampir sama dengan jumlah penduduk di satu Provinsi seharusnya sudah layak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi maupun pusat, agar pemerataan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“ini kabar baik untuk warga Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Timur, kami akan terus mengawal hingga pemekaran Kabupate Bogor Timur resmi dilakukan. Ini demi kepentingan masyarakat Bogor Timur agar pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berada di Bogor Timur bisa segera terwujud, serta memudahkan dan mengefisiensikan jarak tempuh dalam urusana pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat Bogor Timur,” ungkap Rudy saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor : Humas, Protokol dan Publikasi