Kota Bogor – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah II Kota Bogor Provinsi Jawa Barat dalam rangka sillaturrahmi dan konsultasi terkait pertambangan dan izin lahan kehutanan. Selain itu, turut hadir Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Agus Salim, Lc dan Wakil III Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Muhamad Romli. Kunker diterima langsung oleh Plt. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Kota Bogor, Ir. Kurnia Permana. Selasa (20/4).
Dalam kunker tersebut Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bogor bertanya tentang dicabutnya atau dibebaskannya pajak air bersih oleh Presiden, dan terkait kontribusi dari sektor pertambangan. Plt. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Kota Bogor, Ir. Kurnia Permana menerangkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah.
“Sebagaimana yang kami ketahui air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yang dimaksud meliputi, air bersih yang belum siap untuk di minum, dan air bersih yang siap untuk di minum (air minum). Sepengetahuan kami belum ada kebijakan pencabutan air tanah, tapi pengalihan kewenangan ke Kementerian PUPR, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” terang kurnia.
Lanjut Kurnia, “Adapun terkait kontribusi dari sektor pertambangan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara pengelolaan pendapatan daerah dikelola oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Sedangkan Dinas ESDM hanya memiliki fungsi perumusan kebijakan di bidang geologi, mineral, batubara, energi, ketenagalistrikan dan air tanah. serta pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas,” paparnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor : Humas, Protokol dan Publikasi