Persiapan Kunjungan Kerja Komisi I ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Membahas Penertiban Bangunan Tanpa Izin dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah. Bahwa Kegiatan Penertiban Bangunan liar termasuk warung remang-remang sudah dilaksanakan terutama pada bangunan dari arah Subang ke Bandung, dari Deretan jalan kebun kearah lembang bandung warung warung remang tersebut berada, ashirnya dengan rekomendasi dari pihak perkebunan maka kami laksanakan penertiban dilapangan, sebelumnnya penertiban belum pernah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Subang. Pada penjelasan berikut yaitu bahwa Bangunan liar merupakan bangunan tanpa ijin, bangunan tanpa ijin berdasarkan Perda IMB dan Perda K3 Kab. Subang, ada beberapa Perda yang berubah pada Perda IMB dan K3, ada beberapa tindakan akan tetapi sebenarnya sudah ada Sosialiasasi kepada masyarakat dan melakukan Verifikasi terhadap bangunan hak milik , kalau memang bangunan tersebut tidak memiliki ijin maka akan ditegur, dengan Pola 7-3-3, dan kemudian terakhir kami membuat surat untuk pengosongan lahan