Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diterima secara resmi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2017 oleh Bapak Sondia Warman, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, didampingi oleh:
1. Bapak Maspendri, selaku Anggota DPRD Kota Pekanbaru; dan
2. Staf Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Adapun hasil pelaksanaan kunjungan kerja Komisi I sebagai berikut :
• Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dibentuk dengan merujuk kepada Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi “Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda”.
• Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru.
• Dalam hal terkait tunjangan transportasi sudah masuk ke dalam BTT (Biaya Tak Terduga) sebelum adanya PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut berlaku. Sehingga, ketika PP Nomor 18 Tahun 2017 berlaku, sudah ada perhitungan sementara dan lebih dikuatkan oleh tim survei yang dibentuk untuk mencari referensi mengenai besarannya melalui rental-rental setempat dengan merujuk kepada asas kepatutan dan kewajaran.
Sehingga didapat besaran nominal dan kapasitas mobil, sebagai berikut:
a. Ketua : Rp. 30.000.000,-/bulan/2.500 cc
b. Wakil Ketua : Rp. 25.000.000,-/bulan/2.200 cc
c. Anggota : Rp. 15.000.000,-/bulan/2.000 cc
• Dan terkait besaran tunjangan perumahan, yaitu sebagai berikut:
a. Ketua : Rp. 24.000.000,-/bulan
b. Wakil Ketua : Rp. 23.000.000,-/bulan
c. Anggota : Rp. 21.000.000,-/bulan