BKD

  • Badan kehormatan mempunyai tugas:
    • memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
    • meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
    • melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
    • melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna.
  • Badan kehormatan berwenang:
    • memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
    • meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
    • menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

BADAN KEHORMATAN DEWAN

Ketua:1.Lukmanudin Ar Rasyid(F. PKB)
Wakil Ketua:2.H. Ading Ahmad Nadzir, S.Ag.(F. PKS)
Anggota:3.Heri Gunawan, S.E., M.M.(F. Gerindra)
  4.H. Ismail, S.IP., M.Si.(F. Golkar-PAN)
  5.H. Usup(F. PPP)
  6.Abdul Djalil, S.Sos.(F. Demokrat)
  7.H. Barkah(F. PDIP)